Di dalam pasal 22 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dijelaskan bahwa
usaha sarana pariwisata meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan dan
penyediaan fasilitas serta pelayanan yang diperlukan dalam
penyelenggaraan pariwisata.
Industri pariwisata merupakan sektor yang
dinamis dan memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,
menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan daerah.
Pariwisata tidak hanya berfokus pada eksplorasi destinasi, tetapi juga
mencakup berbagai layanan pendukung seperti transportasi, akomodasi,
kuliner, hingga event budaya. Sebagai salah satu pendorong utama
pembangunan berkelanjutan, industri ini berkontribusi pada pelestarian
lingkungan dan budaya lokal melalui konsep pariwisata berbasis
komunitas. Dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya minat masyarakat
untuk berwisata, industri ini terus berkembang, memberikan peluang besar
bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk menciptakan pengalaman wisata
yang berkualitas dan berdaya saing.